Kliping Koran : Pencemaran Sungai, Pabrik Kayu Dituntut Ganti Rugi
sumber:google.com |
Pabrik
kayu lapis CV. Putra Makmur Abadi di Parakan, Temanggung, Jawa Tengah dituntut
ganti rugi karena limbahnya mencemarai Sungai Brongkolan. Berdasarkan
penyisiran oleh tim gabungan BLH dan satuan Polri pamong praja Temanggung,
adanya limbah ini membuat hewan air dan ternak mati. Menurut Kepala BLH
Kabupaten Temanggung, Andristi, pihak pabrik dapat dikenai sanksi baik sanksi
administrasi, perdata maupun pidana sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Kejadian
pencemaran ini sendiri bermula pada hari Selasa (10 Maret 2015) sekitar pukul
15.30 WIB, yang mana air sungai yang mengalir didesa tiba-tiba keruh dan
disusul dengan limpahan busa. Letak sungai yang dekat dengan pegunungan
seharusny menghasilkan air yang jernih,
akan tetapi keruhnya air sungai ini mengakibatkan ikan dialiran sungai tersebut
mati. Selain itu ternak yang meminum air sungai Brongkolan dilaporkan mati
mendadak.
Jika dilihat dari kronologi kejadian dan mengacu pada UU No 32 tahun
2009 bisa jadi perusahaan kayu lapis tersebut dikenakan sanksi administrasi
berupa ditutup sementara sampai proses perbaikan dan penganggantian kerugian
selesai.
Hubungan
artikel diatas dengan psikologi lingkungan yakni perusahaan apapun dalam proses
produksinya harus mengolah limbah yang dihasilkan, agar tidak mencemari ataupun
merusak lingkungan hidup.
Sumber:
Ant.(2015). Pencemaran
Sungai, Pabrik Kayu Dituntut Ganti Rugi. Sindo,12 Maret
Comments
Post a Comment